Apakah Ujian Nasional 2020 dihapus Oleh Menteri Nadiem Makariem karena wabah virus Viral Corona COVID 19

Apakah Ujian Nasional 2020 dihapus Oleh Menteri Nadiem Makariem karena wabah virus Viral Corona COVID 19 ???
- mata pelajaran un sd 2020
- sejarah ujian nasional
- ujian nasional sd 2020
- tujuan ujian nasional
- jadwal ujian nasional sd 2020
- mapel un sd 2020

- soal matematika kelas 6 semester 2
- bank soal kelas 6
- soal matematika kelas 6 2020
- soal matematika kelas 6 dan pembahasannya
- soal matematika kelas 6 dan kunci jawabannya
- bank soal kelas 6 semester 2
- soal matematika kelas 6 semester 1 kurikulum 2013
- soal matematika kelas 6 semester 1 dan kunci jawaban 2020

- soal un ipa sd
- download soal un sd 2020
- soal sd kelas 1
- soal sd kelas 6
- soal usbn sd 2020
- soal ipa sd
- soal un sd matematika
- soal un sd Bahasa Indonesia
- soal un sd IPA
- soal un sd IPS
- soal un sd PPKN
- soal un sd PKLH
- soal un sd Bahasa Inggris
- soal un sd Bahasa Arab

Jakarta, CNBC Ind0nesia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, merealisasikan janjinya menghapus ujian nasi0nal dalam kebijakan merdeka belajar.



Ada dua p0in dalam aturan yang dikeluarkan Kemendikbud. Pertama penentuan kelulusan Peserta Didik dan kedua, penerimaan peserta didik.



Penentuan Kelulusan Peserta Didik :







Lewat surat edaran N0m0r 1 Tahun 2020, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Ind0nesia dan Bupati/Walik0ta di seluruh Ind0nesia, dijelaskan kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sek0lah yang diselenggarakan 0leh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan guru.



Merdeka Belajar! Aturan Keluar, Nadiem Resmi Hapus UN 2020F0t0: Mendikbud Nadiem Makarim (tengah). (Ahmad Bil Wahid-detikc0m)





Bahan ujian sek0lah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, p0rt0f0li0, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain) dibuat 0leh guru pada masing-masing satuan pendidikan. 




Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sek0lah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diper0leh dari berbagai sumber, seperti s0al-s0al yang dibuat 0leh Kel0mp0k Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.



"Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sek0lah," tulis surat edaran tersebut.



Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menyediakan c0nt0h-c0nt0h praktik baik ujian sek0lah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.g0.id/publikasi



Penerimaan Peserta Didik Baru



Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah z0nasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan N0m0r 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sek0lah Dasar, Sek0lah Menengah Pertama, Sek0lah Menengah Atas, dan Sek0lah Menengah Kejuruan, serta melakukan k00rdinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).



Mengirimkan d0kumen resmi berupa:

1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan

2) penetapan wilayah z0nasi,
kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020



"Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasi0nal dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur z0nasi dan jalur afirmasi," bunyi Surat Edaran tersebut lebih jauh.



Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sek0lah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak b0leh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.



Aturan lengkap dalam surat edaran bisa dicek di sini : SURAT EDARAN N0M0R 1 TAHUN 2020




https://www.cnbcindonesia*com/news/20200213135831-4-137623/merdeka-belajar-aturan-keluar-nadiem-resmi-hapus-un